Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah
pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para
pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya
untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi
kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat
bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi serta bakat pemuda Indonesia dan tuntutan
perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal,
pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan
keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan
bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa
kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan
(surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-
perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat :
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu
berjalan secara teratur
- ketertiban adalah keadaan yang sesuai
dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya
pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan
serta dalam pembangunan nasional
Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui
pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
Sasaran
Sasaran
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka
yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman
dalam bidang kebhayangkaraan
b. memiliki sikap hidup yang tertib dan
disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat
c. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku
yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi
timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki kepekaan dan
kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap
perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan
latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepannya
f. mampu menyelenggarakan pengamanan
lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata
yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g.
mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap
tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya
kepada polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan
melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i. mampu
membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat
konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di
lingkungannya
Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari
beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang
kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja
Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara.
Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka
Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 8 orang dan sebanyak-banyaknya 32 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing
beranggotakan 6 hingga 8 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 4
krida yaitu :
1) Krida Ketertiban Masyarakat ( TIBMAS )
2) Krida Lalu Lintas ( LANTAS )
3) Krida PTKP (Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara )
4)
Krida PPB (Penanggulangan dan Pencegahan Bencana )
d.
Setiap krida beranggoatakan 6 s/d 8 orang, sehingga dalam satu Saka
Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika satu
jenis krida peminatnya lebih 8 orang, maka nama krida itu diberi
tambahan angka belakangnya. Misalnya krida PPB 1, krida PPB 2, dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau
tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka
Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara
putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh
beberapa instruktur
h. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka
disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan
dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i. Pengurus Saka Bhayangkara
disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para
pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh
seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. Saka
Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu
oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l. Masa
bakti pengurus Saka Bhayangkara minimal adalah dua tahun
Anggota
Anggota
Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang minimal Penggalang Terap yang berminat
dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b.
Anggota dewasa :
1) Pamong Saka Bhayangkara
2) Instruktur Saka
Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda yang berusia
14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka
Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon
anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan
Pramuka terdekat
Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas
para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan
bidang kebhayangkaraan
Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan
untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari
orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang
diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina
gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d. Bagi
Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat
penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah
mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi Instruktur Saka
Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan
dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala
ketentuan yang berlaku
Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak
bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti
semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kewajiban
Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.
Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti
kegiatan sakanya
c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam
kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan
masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan
ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di
gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku)
dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati
segala ketentuan dalam sakanya
Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin
krida berkewajiban :
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan
penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan
saka
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya
untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para
pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan
anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan
sakanya
Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a.
Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b.
Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka
Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan
rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan pembaharuan
dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan
menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu
berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka
Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan
kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam
sakanya
Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara
berkewajiban :
a. Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan
dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat
guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi motivasi,
mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota
saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan
minat dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun
perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e.
Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir
ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.
Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka
Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing,
Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan
instansi yang terkait
g. Meningkatkan secara terus menerus
pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai
macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h.
Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik
dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
Kewajiban
Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.
Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat
guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan,
latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi
dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan
menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d. Menguji kecakapan
khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e.
Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan
dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik
serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
Kewajiban
Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat
Ranting berkewajiban :
1) bersama andalan ranting urusan saka
memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan
saka
2) membantu Majelis Pembimbing saka saka dan Ranting untuk mengusahakan dana
dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) menjalin hubungan
dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di
wilayahnya
4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)
bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan
sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan,
mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)
melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)
memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang
perkembangan peserta didiknya
9) menaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
berkewajiban :
1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan,
merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja
sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)
Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan
pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) Bersama andalan cabang urusan
latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka
Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan
Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara
tingkat daerah
8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka
Bhayangkara
c. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)
Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan
melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu
Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang
baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4) Mengatur
dan mengkoordinasi kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka
lain di daerahnya
6) Bersama andalan daerah urusan latihan,
mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan
Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka
Bhayangkara tingkat nasional
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan
Saka Bhayangkara
d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
berkewajiban :
1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan
merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)
Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran
lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja
sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang
berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)
Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama
andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan
agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)
Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka
Bhayangkara
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)
Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
Pelantikan
a.
Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong
Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang
bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.
Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka
Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik
oleh Ketua Kwartir Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat
Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka
Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir
Nasional
Pengukuhan
a. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan
dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada
upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b. Sahnya pimpinan
Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan
dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara
upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang
bersangkutan pula
Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh
berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga
memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan
Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.
Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam
kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti masyarakat,
bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata
dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara
swakarsa, swadaya dan swasembada
Bentuk dan Macam Kegiatan
a.
Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.
Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian
penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri,
Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan Bakti Saka
Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota
Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam
rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan
mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai
dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya
kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana
alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat
lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka
Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil
kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. Perkemahan
antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya
lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti
dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah
tertentu diikutsertakan
Tingkat Kegiatan
a. Latihan berkala
diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka
Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan
berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai
dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan
cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d. Lokabhara
diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan
ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam
empat tahun
4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran
Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan
ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)
Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam
empat tahun
4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan
kepentingannya
Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana
pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada
waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara
dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka
Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang
bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)
Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang sekretaris
yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua orang anggota yang dijabat
oleh peserta didik
4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d.
Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota
yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)
Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar
kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka
Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka
Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara
LAMBANG
Bentuk
Lambang
Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang
masing-masing sisi 5 cm
Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri
atas :
a. Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)
Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi atas = 3,5 cm
b) sisi
miring = 1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak
tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) Bintang tiga,
masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor, dengan ukuran
gambar :
a) Tangki panjang = 1,5 cm
b) Tinggi nyala api = 1 cm
b.
Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan
simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi
tunas = 2 cm
3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf
besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
Warna
a. Warna dasar lambang
Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan
bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna obor :
1)
Nyala api merah
2) Tangkai obor bagian bawah putih
3) Tangkai
obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna tiga
bintang kuning tua
f. Warna tulisan hitam
g. Warna bingkai hitam
dan lebar bingkai 0,5 cm
Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a.
Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan
perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai Pedoman hidup dan pedoman kerja
kepolisian negara ri
c. Obor melambangkan sumber terang sejati
d.
Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga
pancaran cahaya), yaitu :
1) Kesadaran
2) Kewaspadaan
(kewaskitaan)
3) Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa menggambarkan
Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. Keseluruhan
lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan
anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang
keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pemakaian
a. Lambang
Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara
yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin
Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu
mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar
dan ukuran lihat lampiran)
b. Lencana Saka Bhayangkara dikenakan
dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda pengenal
Saka Bhayangkara
1) Tanda pengenal satuan karya bhayangkara,
disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan
warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2) Tanda Saka
Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka,
Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara
dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya
dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada
seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. Tanda pengenal krida Saka
Bhayangkara :
1) Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat
tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4×4 cm
dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing
dalam Saka Bhayangkara
2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya
pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) Tanda krida Saka
Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk
pamong instruktur dan pimpinan saka